🎆 Pojk No 13 Pojk 03 2017

PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN Ditetapkan 27 Maret 2017 Ditetapkan 27 Mar 2017 • Berlaku 27 Maret 2017 • Berlaku 27 Mar 2017 PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Tahun 2018 INOVASI KEUANGAN DIGITAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN Ditetapkan 15 Agustus 2018 Ditetapkan 15 Agt 2018 • Berlaku 16 Agustus 2018 • Berlaku 16 Agt 2018 Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017. Konsiderans. Menimbang: bahwa pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas; bahwa tersedianya informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan penerapan Nomor15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ketentuan lain sebagaimana Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017; 2. Rapat memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila terdapat keberatan dari PELAPORANDAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN. Ditetapkan 25 April 2017. Ditetapkan 25 Apr 2017. • Berlaku 4 Mei 2017. • Berlaku 4 Mei 2017. •. status Hanya untuk Pelanggan. Konsolidasi. peraturan. 13 POJK No. 38/POJK.03/2016 dated 1 December 2016 regarding Risk Management Implementation on the Information Technology Implementation for Commercial Banks. POJK No. 37/POJK.03/2017 dated 12 July 2017 concerning the Employing of Foreign Labor and Transfer Knowledge Program in Banking Sector. 19. POJK No. 1/POJK.03/2019 dated 29 POJKNo. 13/POJK.03/2021 dapat diunduh di sini. Tags #fintech #regulasi Fintech, Regulasi. Peraturan OJK (POJK) No.37/POJK.04/2018 tentang Equity Crowdfunding Fintech. Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum Jl. Jend. Sudirman No.51, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota DownloadPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2017. Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis. POJKNomor 43/POJK.03/2017. 12 Jul 2017. Hits : 15271. SAL POJK 43 - TL Pengawasan Bank.pdf. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank. Q5mPX2S. Amériques Un maire et cinq policiers arrêtés pour meurtres Le maire de Atzitzintla et cinq des policiers sont accusés de faire partie d’un groupe criminel ayant enlevé les trois fonctionnaires... MISE à JOUR Lundi, 13 mars 2017 2152 Bergabung dengan IKAIIkatan Komite Audit Indonesia Indonesia Stock Exchange Tower 2 17th Floor Jln. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Fax +6221 515 7799 Tentang IKAI Latar belakang Visi dan Misi Kepengurusan Program Kerja Keanggotaan IKAI Persyaratan Hak dan Kewajiban Pendaftaran Copyright © IKAI 2004 - 2023Developed by EvolutionTeams Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 62Tambahan Lembaran Negara Nomor 6036Konsiderans Menimbangbahwa pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas;bahwa tersedianya informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan penerapan tata kelola yang baik yang memerlukan peran dari komite audit dalam mengawasi efektivitas penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik;bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagai penunjang kegiatan jasa keuangan memiliki peran yang penting untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan yang disusun dan disajikan oleh pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap penunjang kegiatan jasa keuangan;bahwa dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas informasi keuangan, pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan harus menjaga hubungan yang independen dengan akuntan publik dan kantor akuntan publik;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan;Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal Hubungi kami melalui Facebook Twitter paralegalid, dan Instagram paralegalidHubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590 Peraturan Pilihan

pojk no 13 pojk 03 2017