🐳 Persyaratan Calon Kepala Desa 2020
Persyaratanumum calon perangkat desa sebagaimana yang telah dituangkan dalam Raperbup Nomor 1 tahun 2017, tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa itu adalah pada ayat (1) Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: Bagi calon perangkat desa untuk lowongan kepala dusun yang berasal dari
BERITAACARA PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH DESA SINDANGRAJA KECAMATAN JAMANIS Menulis dan Berbagi Informasi Menarik Administrasi Calon Kepala Desa dari Panitia Pemilihan Kepala Desa kemudian mengadakan penelitian Administrasi persyaratan dan mengadakan musyawarah untuk menetapkan Calon Kepala
Aripuddindi sapa pak imam,di antar untuk daftar serahkan berkas persyaratan bakal calon kepala desa tamaona priode 2020-2026 (18/1/2020) Aripuddin mengaku, dirinya membulatkan tekadnya setelah adanya panggilan nurani dan dorongan dari masyarakat untuk mencalonkan kepala Desa.
Ambon Tribun-Maluku.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menargetkan proses pemilihan dan pelantikan kepala desa definitif rampung dalam tahun 2020. "Paling lambat tahun 2020 semua desa yang saat ini belum memiliki kades definitif prosesnya akan tuntas," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon,, Minggu (1/12/2019).
TAHUN2020 Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Persyaratan Umum Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut: 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
Persyaratancalon kepala desa. 42 likes. Government Website
Contohsurat permohonan izin cuti perangkat desa contoh format administrasi desa from 25 persyaratan admistrasi calon kepala desa . Contoh surat permohonan menjadi bakal calon perangkat desa atau sekretaris desa berdasarkan peraturan bupati kendal no.51 tahun 2017 pasal .
Berikutini persyaratan bagi Bakal Calon Kepala Desa, yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2020, di Kabupaten Bojonegoro: a). Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan denggan surat keterangan Warga Negara indonesia dari pejabat yang berwenang di bidang kependudukan;
Setelah Tim Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2020 resmi ditetapkan oleh Kepala Desa Sadang pada tanggal 13 Pebruari 2020, pendaftaran untuk test Perangkat Desa resmi dibuka. Pembukaan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa dimulai pada tanggal 3 Maret 2020 dan berakhir paling lambat pada tanggal 16 Maret 2020.
WqIt0R2. Artikel Persyaratan Umum dan Khusus Untuk Bakal Calon Kepala Desa - Berikut ini adalah persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Warga Negara Republik Indonesia; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dan sanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa Disamping persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas, ada pula tambahan persyaratan khusus, untuk Bakal calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati Bakal calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa Bakal calon dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD; Bakal calon dari PNS, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; Bakal calon dari TNI/Polri, harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri; Bakal calon dari Pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Tenaga/Pegawai non PNS, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Sedangkan berkas apa saja yang harus disiapkan? Bagi WNRI yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai enam ribu rupiah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazahterakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten; surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara; surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja, bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan negeri; surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa; fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, apabila Kartu Tanda Penduduk belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang; daftar riwayat hidup; foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm; surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia; surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes; surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS; surat pemberhentian/pernyataan pengunduran diri bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa salinan/fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa; surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa; surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD; naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa. Aparatur Desa Profil Desa Sugihan Kategori Info Media Sosial Lokasi Kantor Desa Alamat Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Kodepos 62362 Telepon Email sugihanjatirogo1 Statistik Pengunjung Hari ini897 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome
Pada Rabu 25 November 2020 Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor mengadakan Musdes di Aula Desa Sukaraja terkait penetapan hasil penelitian verifikasi dan Klarifikasi persyaran bakal calon kepala Desa Sukaraja. Adapun agenda pertama yaitu beberapa sambutan dari Bapak Yayat Suyatna,SH. Selaku Ketua BPD Desa Sukaraja, Pjs Kepala Desa Sukaraja Bapak Bachri Dian Ibu Irna selaku Sekretaris kecamatan sekcam, Ibu Arie selaku Kapolsek Sukaraja, dan Bapak Hendaya Kepala Kasi Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Bogor, yang dihadiri calon kepala Desa Antar Waktu, BPD, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Babinmas Desa Sukaraja. Beberapa poin disampaikan agar tetap menjaga netralitas, hal itu dilakukan demi terwujudnya pilkades yang akuntebel sesuai harapan bersama, serta berjalan dengan lancar, aman dan damai, serta sukseskan Pemilihan Kepala Desa antar waktu ini tanpa ekses. Selanjutnya Verifikasi dan Klarifikasi administrasi bakal calon, setelah melalui tahap pemeriksaan pemberkasan persyaratan kedua bakal calon yang disaksikan bersama dinyatakan lolos, dan langsung ditandatangani oleh H. Suhendri, SE. selaku Ketua Panitia Kepala Desa antar waktu.
Syarat Calon Kepala Desa. Untuk kamu yang ingin mencalonkan diri jadi Kepala Desa, ada baiknya untuk berpikir ulang kembali, Kepala Desa tanggungjawabnya berat, harus tahan banting, mementingkan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi dan keluarga, dan masih banyak ini kita akan bahas Syarat Calon Kepala Desa, apa saja yang harus dipersiapkan sebelum kamu mencalonkan diri menjadi Kepala Desa? mari simak penjelasan berikutUntuk kamu sobat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. Warga Negara Republik IndonesiaKepala Desa wajib berkewarganegaraan Indonesia, tidak boleh warga negara asing. Kenapa ga boleh warga negara asing? ya karena aturan sudah seperti itu, jadi tidak usah banyak tanya,hehehe,,,,, lagian sobat desa semua saya yakin warga negara Indonesia. Kan ga lucu jika ada Kepala Desa warga negara asing, udah ah ga usah dibahas, bingung saya jadinya,,,,,,,,,,,,Kewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaSobat Desa sudah bertakwa belum? jika sudah berarti sobat desa sudah memenuhi syarat kedua menjadi Kepala Desa, jika belum sebaiknya sobat desa pergi ngaji dulu untuk belajar agama bagi yang beragama islam, untuk yang nonmuslim juga sebaiknya belajar agama syarat ini penting? karena Kepala Desa itu dititipi amanah yang besar oleh masyarakat , orang yang bertakwa pasti takut akan dosa dan tidak akan mengkhianati amanah, tidak korupsi, tidak Kolusi, tidak nepotisme, tidak berbuat hal-hal yang merugikan masyarakat banyak, pokoknya semua yang jahat-jahat tidak akan dikerjakan deh hari, terjadi percakapan antara Andi dan Budi, kira-kira percakapannya beginiA “di Desa kami Kadesnya bertakwa, tapi kemarin ditangkap dan jadi tersangka korupsi Dana Desa, bagaimana ini?”,B “yang korupsi itu bukan orang yang bertakwa, tapi orang yang pura-pura bertakwa”.A “Jadi apa beda orang bertakwa dengan orang yang pura-pura bertakwa?,B “yang bertakwa ga korupsi”,A ” ga korupsi atau ga ketauan korupsi?”B ?????????????3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal IkaSelaku warga negara yang baik, tentunya kita harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita juga harus melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal sobat desa sudah memenuhi syarat ini belum? jika ditanya begini “Berani membela kebenaran dan keadilan adalah pedoman pengamalan untuk sila ke berapa?” sobat desa pilih jawaban mana? a. Sila pertama b. Sila kedua c. Sila ketiga d. Sila keempat4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajatsaya rasa ini sudah sangat jelas, harus memiliki ijazah SMP atau sederajat paket “B” misalnya. Bagaimana jika memiliki ijazah tetapi tidak pernah bersekolah? untuk itu saya tidak punya kapasitas untuk Berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftarJika belum berusia 25 tahun, sobat desa belum memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala DesaBelum bersedia? sebaiknya jangan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, karena sobat desa tidak memenuhi syarat yang ke enam, bagaimana jika dipaksa terus? tenang saja, siapapun tidak bisa maksa sobat desa selama sobat desa tidak Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjaraBagi sobat desa yang sedang menjalani hukuman pidana penjara, sobat desa tidak bisa mendaftar sebagai Calon Kepala Desa8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap10. Berbadan sehatBerbadan sehat ini sangat relatif, bagaimana dengan orang yang panuan, sedang mengalami gatal-gatal, sakit kepala, sakit gigi, dan lain-lain? sobat desa tidak usah bingung, standar Berbadan sehat itu dibuktikan dengan surat dari Rumah Sakit atau Puskesmas, jadi sobat desa tinggal datang aja kesana dan standarnya sudah Tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatanBagaimana jika sudah 3 kali tetapi tidak berturut-turut?, jika sudah pernah sebagai kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak, sobat desa tetap tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. 12. syarat lain yang diatur dalam peraturan DaerahAturan lebih lanjut silahkan lihat dalam peraturan Daerah masing-masing Kabupaten/KotaSekian artikel kali ini, silahkan di share jika bermanfaatLike Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnyaPrevious Artikel Tahapan Pemilihan Kepala DesaNext Artikel Tugas dan Fungsi Kepala DesaArtikel ini dirangkum dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DesaPermendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala DesaPermendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2014
persyaratan calon kepala desa 2020